Bagi Bapak/Ibu yang memiliki properti di Indonesia dan sudah lunas KPR atau pembelian secara Tunai, tetapi belum punya waktu untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), jangan khawatir ternyata bisa menggunakan Kuasa Beli.
Kuasa Beli merupakan kuasa khusus yang diberikan kepada orang/pihak yang bertindak untuk dan atas nama pembeli properti dalam rangka penandatanganan AJB. Kuasa beli dapat dibuat secara notariil (akta yang dibuat oleh Notaris-PPAT) atau dibuat di bawah tangan.
Aman kah jika kita menggunakan Kuasa Beli ?
Jawabannya adalah Aman, berbeda dengan Kuasa Jual. Kuasa beli yang dimaksud di sini adalah kuasa yang diberikan oleh Pembeli Properti kepada orang/pihak hanya untuk menandatangani Akta Jual Beli di PPAT, sedangkan untuk pengambilan sertifikatnya harus diambil oleh Pemiliknya sendiri.
Sehingga dengan demikian, diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya Bapak/Ibu dan proses penandatanganan AJB dapat segera dilakukan untuk mengurangi resiko di kemudian hari.
Mari kita simak penjelasan singkat Pak Aloysius berikut ini : Watch Now
"Peace of Mind" itulah yang akan Bapak/Ibu rasakan saat melakukan transaksi properti.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup